banner 728x250
Hukum  

Rumah Petinggi Polda Kepri Dilahan Reklamasi Yang Diduga Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Batam-TBN, Di oleh wajahbatamnews ~

Reklamasi yang dilakukan pengusaha kuliner golden prawn saat ini tengah menjadi sorotan, pasalnya yang dulu merupakan hutan bakau sekarang telah menjadi perumahan modern dan kompleks pergudangan dengan desain dermaga pribadi yang diduga belum kantongi izin dari pihak-pihak terkait.(18/01/24)

banner 325x300

Pantauan media wajahbatamnews dilokasi reklamasi Golden Prawn yang diduga ilegal telah berdiri rumah rumah megah dengan desain setiap rumah memiliki pelabuhan pribadi.

Informasi didapat dari warga Tanjung buntung yang kebetulan sedang memancing disekitar lokasi , sambil menunjuk itu rumah Petinggi Polda Kepri.

Informasi berlanjut kepada pemerhati masyarakat, Paulus lein,S.Pd., mengatakan, seharusnya pihak aparat baik dari polisi , bea cukai, dan Syahbandar harus terus melakukan investigasi kepada pemilik dermaga pribadi, karena Pelabuhan tikus dapat meningkatkan risiko keamanan dan aktivitas ilegal.ujarpaul.

Lebih lanjut, Penting untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut guna mencegah penyelundupan, perdagangan ilegal, atau aktivitas kriminal lainnya, imbuhnya

Saya melihat ada keganjilan dalam hal ini, rumah Petinggi Polda Kepri berada dalam lahan reklamasi yang diduga ilegal.

Lain halnya Dengan keterangan dari ketua Yayasan studi Indonesia Lembaga Survei Batam ( YSILSB) Muhammad Azar mengatakan, dengan adanya rumah milik para petinggi aparat penegak hukum yang barada di lahan reklamasi

..UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam, uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Informasi yang saya dapatkan lahan reklamasi milik pengusaha kuliner golden prawn diduga belum kantongi ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Saya meminta kepada Petinggi Polda Kepri untuk segera mengusut tuntas dana UWT yang tidak diset orkan ke negara, pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *