banner 728x250

Tom:Seret Pemilik Usaha Kapal Fiber Ke Meja Hijau

banner 120x600
banner 468x60

Batam, wbnnews- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber mewah pada hari Senin 16 Oktober 2023, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak kantongi ijin pengelolaan limbah Beracun dan Berbahaya ( B3). Jumat (20/10/23)

Perlu diketahui perusahaan maupun perorangan yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit, diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

banner 325x300

Sekretaris dinas lingkungan hidup kota Batam Amjaya,S.T memberikan informasi bahwa anggota nya telah turun ke lokasi perusahaan kapal fiber yang berada di lokasi kampung tua sungai lekop, kami masih menunggu informasi dari tim yang berada dilapangan.ujarnya

Kasi pengawasan dari Dinas lingkungan hidup kota Batam Sudi menginformasikan tim kami telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber di sungai lekop pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, tegasnya.

Lain hal dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul atau tom mengatakan, kami meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup kota Batam untuk segera menyeret pemilik perusahaan kapal fiber mewah ke meja hijau. Tegas tom sapaan akrabnya

Untuk itu, diperlukan sebuah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan yang diatur dalam sebuah undang-undang. Tegasnya.

Diterangkan olehnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

UUPPLH mengandung aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilihat melalui aspek hukum perdata walaupun khususnya di Indonesia lebih sering menggunakan aspek hukum administrasi, untuk aspek hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup diberikan untuk efek jera kepada pelaku nya.

Dari aspek hukum perdata penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur proses di luar pengadilan dan jalur proses melalui pengadilan, pungkasnya.

(Iwan fajar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *