Batam,tbntimes-Pada Hari Kamis, 10 Mei 2024, sebanyak 21 awak kapal MT Arman 114 turun dari kapal di bawah perintah Kapten MAM, seorang warga negara Mesir. Keputusan penurunan tersebut dipicu oleh kekhawatiran akan kondisi emosional para awak yang telah tinggal di kapal selama lebih dari 1 tahun tanpa bisa bertemu dengan keluarga.(11/5/24)
Kuasa Hukum Kapten MAM DR.Rolas Budiman SItinjak,S.H, M.H , menjelaskan bahwa penurunan awak kapal dilakukan dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kewajiban hukum.
Dijelaskan olehnya, Menurut hukum internasional, kapten memiliki wewenang untuk mengatur anak buah kapalnya, dan dalam hal ini, penurunan awak kapal dilakukan atas dasar hukum dan kebutuhan kemanusiaan.
Selain itu, penurunan awak kapal juga dilakukan untuk menjaga keamanan kapal dan barang bukti yang masih menjadi fokus kasus limbah yang sedang disidangkan di pengadilan negeri Batam. Hal ini dilakukan agar menghindari tindakan anarkis dari para awak kapal yang emosional akibat tidak dapat pulang ke keluarga mereka, tegasnya.
Menurut kuasa hukum Kapten Kapal Tanker MT Arman 114 menyatakan bahwa persiapan pemulangan awak kapal dilakukan karena mereka sudah tidak diperlukan dalam proses hukum yang telah memasuki tahap penuntutan. Proses pemulangan awak kapal telah dimulai dengan mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,jelasnya.
Ada persoalan yang sangat krusial terkait penyerahan berkas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jaksa, di mana paspor dan dokumen awak kapal tidak ikut diserahkan.
Para awak kapal yang diturunkan menyambut baik keputusan ini dan menyatakan keinginan mereka untuk segera pulang ke negara asal.
Proses pemulangan awak kapal diharapkan dapat berjalan lancar demi menjaga keamanan dan kemanusiaan para awak kapal tersebut.