Padang, tbntimes.com — Meskipun sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (P3K) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Kali ini, terpantau pada proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTsN 1 Padang di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh Kontraktor CV FAJAYA BERSAUDARA dengan anggaran sebesar Rp.2.857.416.575,- dari sumber dana SBSN Tahun 2024 diduga abaikan P3K pekerja.
Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini di publikasikan, Awak media beberapa kali mencoba konfirmasi kepada Ahmad Negara Dalimunthe selaku PPK namun tidak ada jawaban. Saat media ini ke lokasi hanya bertemu dengan beberapa pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), anehnya lagi anggaran untuk pembelian APD kemana,?.
Sementara itu keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan gedung RKB MTsN 1 Padang tersebut dari awal pembangunannya hingga saat ini pekerjanya tidak dilengkapi dengan APD.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Proyek pembangunan RKB MTsN 1 Padang guna mempertanyakan hal tersebut.
Ketua LSM ACIA Sumbar Darwin Sutan Basa saat dikonfirmasi mengatakan, “sangat ironis proyek pembangunan yang menelan dana sebesar Rp.2.857.416.575,- tidak mampu membeli alat pelindung diri (APD) untuk para pekerjanya”.
“APD itu sudah jelas tertulis dalam RAB, kalau pekerja tidak menggunakan APD berarti anggarannya berlebih, lalu kemana dialihkannya,? Ini patut kita pertanyakan. Jika ada pembiaran dalam masalah ini berarti ada permainan anggaran antara PPK dan consultan pengawas”, ujar Darwin. (Ali)
Pembangunan RKB MTsN 1 Padang Abaikan P3K, Diduga PPK Bermain Anggaran
Rekomendasi untuk kamu
Batam, tbntimes.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam,…
Batam, tbntimes.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol,…
Batam, tbntimes.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret)…