banner 728x250
Hukum  

Cegah Penggunaan Knalpot Brong Selama Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang Sambangi

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam, tbntimes.com – Setiap menjelang Pilkada di Kota Batam kerap diwarnai aksi konvoi sepeda motor oleh para pemuda dengan memakai knalpot brong, Kebiasaan itu mulai diantisipasi oleh Polsek Sekupang sejak awal bulan Agustus dengan menyisir bengkel motor atau toko penjual spare part sepeda motor.

banner 325x300

Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang menyampaikan himbauan ke bengkel yang berada di wilayah Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, Jumat (30/08).

Bhabinkamtibmas Sei Harapan Polsek Sekupang Aipda Syefriadi menyambangi bengkel bengkel di wilayahnya guna memberikan himbauan kepada para pengunjung bengkel dan pemilik toko penjual onderdil motor agar tidak memakai atau menjual knalpot brong.

“Kami melaksanakan sambang sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kelurahan Sei Harapan, Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong,” kata Aipda Syefriadi.

Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu. SIK., M.Si. melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE.MM., mengatakan bahwa, “Kami terjun langsung untuk memberikan sosialisasi dengan menyampaikan himbauan kepada bengkel maupun pengunjung bengkel tersebut agar tidak menggunakan dan menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor, terutama menjelang Pilkada 2024 agar tercipta situasi Kamtibmas dan suasana dijalan raya dapat tenang, tanpa ada suara kebisingan dari knalpot brong.” tegas Kompol Benhur. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *