Batam, tbntimes.com – Binsar Hadomuan Pasaribu, Ketua Umum (Ketum) Relawan Barisan Rakyat Nuryanto Hardi Hood Golongan Muda (Bernadi Muda), kota Batam beserta 2 orang saksi lainnya mendapatkan undangan hari senin tanggal 7 Oktober 2024 untuk memberikan keterangan (klarifikasi) di Bawaslu kota Batam terkait laporan dari Relawan Bernadi Muda kota Batam ke Bawaslu pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 yang baru lalu.
Binsar Hadomuan Pasaribu Ketua Umum Barisan Rakyat Nuryanto Hardi Hood Golongan Muda (Bernadi Muda) Kota Batam, kepada tbntimes.com mengatakan, “saya sebagai pelapor bersama 2 orang saksi datang ke kantor Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Batu Ampar memenuhi undangan dari Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporan yang kami sampaikan, kami hadir disana sekitar pukul 15.30 dan selesai sekitar pukul 18.30,” ujarnya.
Binsar mengatakan selama di Kantor Panwascam Batu Ampar, ia mendapat banyak pertanyaan yang berkaitan dengan laporannya terkait adanya dugaan oknum ASN yang tidak Netral yang di duga melakukan Photo bersama di Posko Pemenangan ASLI setelah penetapan nomor urut paslon oleh KPU Batam beberapa waktu lalu. adapun para ASN tersebut yaitu, Camat Batu Ampar, Lurah Batu Merah, Lurah Batu Ampar, Lurah Sei Jodoh, Lurah Kampung Seraya, dan Lurah Tanjung Sengkuang.
“Kami meminta agar oknum-oknum ASN tersebut di proses berdasarkan pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI -POLRI, Kepala Desa atau sebutan Lurah dan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon” tambahnya lagi.
Kami juga tadi menyampaikan, bahwa tindakan tersebut juga terdapat unsur tindakan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 188 Undang – Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana pelanggar dapat di jatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp.600 ribu hingga Rp 6 juta,” tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan pihak terlapor belum berhasil di jumpai begitu juga Ketua Bawaslu Kota Batam belum berhasil di konfirmasi. (Ondi)