Padang Pariaman, tbntimes.com – Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Dalam konteks ini, Kabupaten Padang Pariaman mengalami pengurangan dana transfer sebesar Rp88 miliar, yang terdiri dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp54 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp34 miliar lebih.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 telah menuai kontroversi dan mengakibatkan pemangkasan anggaran di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keputusan tersebut, anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman mengalami pengurangan sebesar Rp54 miliar.
Anggota DPRD Padang Pariaman, Syahrul Dt Lung, S.Sos menyatakan bahwa pemangkasan tersebut tidak realistis jika melihat kondisi geografis wilayah yang masih sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur penghubung antar nagari.
Menurutnya, keputusan ini dapat berdampak negatif terhadap pembangunan di daerah yang masih memerlukan peningkatan aksesibilitas, mengingat Padang Pariaman juga merupakan daerah rawan bencana.
“Kabupaten Padang Pariaman memiliki wilayah yang luas dengan banyak nagari yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur penghubung. Pemangkasan anggaran sebesar Rp54 miliar di Dinas PUPR tentu akan menghambat proses pembangunan yang sedang berlangsung,” ujar Syahrul Dt Lung, Rabu (19/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Padang Pariaman akan mengkaji langkah-langkah yang dapat diambil guna menyikapi kebijakan ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk meninjau kembali alokasi anggaran tersebut.
Syahrul Dt Lung juga sudah menyampaikan kepada ketua DPRD Padang Pariaman agar bisa menyuarakan di Asosiasi DPRD Kabupaten / Kota di Indonesia terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 yang dianggap tidak realistis dan berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan daerah agar pembangunan infrastruktur tidak terhambat.
Sejumlah pihak di Padang Pariaman juga menyoroti bahwa pengurangan anggaran ini dapat berdampak pada berbagai sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan segera mencari solusi alternatif agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Padang Pariaman menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pusat untuk mengkaji ulang terkait pemangkasan tersebut, karena kebutuhan pembangunan dan aksesibilitas harus dapat terpenuhi. (Ali warman)