Padang, tbntimes.com – Dugaan praktik jual beli dan sewa kios secara ilegal di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang, mulai tercium publik. Sejumlah pedagang menyuarakan ketidakpuasan mereka karena banyaknya kios yang kini ditempati oleh pihak-pihak yang tidak terdaftar secara resmi di UPTD Pasar maupun Dinas Perdagangan Kota Padang.
Erma, salah satu pedagang lama yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar Lubuk Buaya, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun telah dijanjikan akan mendapatkan kios pasca pembangunan ulang bagian selatan pasar, hingga kini ia belum mendapatkan hak tersebut.
“Saya sudah lebih dari 20 tahun berdagang di sini. Tapi sejak kios bagian selatan dibangun ulang, sampai sekarang saya belum menerima kios yang dijanjikan. Padahal saya termasuk pedagang lama,” kata Erma saat ditemui di lokasi, Senin (5/5).
Erma menambahkan bahwa sebagian kios koyang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang lama justru kini dikuasai oleh pihak yang bukan warga setempat. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik jual beli atau penyewaan kios di luar mekanisme resmi.
Senada dengan Sri Astuti, pedagang lain, terkait banyaknya kios yang tutup di Pasar Lubuk Buaya meminta dinas terkait untuk mendata ulang pedagang yang dulu terdaftar namanya sebagai pemilik los atau kios.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, terdapat indikasi bahwa salah satu unit kios di pasar tersebut dikuasai oleh oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat. Lebih jauh lagi, disebutkan pula bahwa sejumlah kios ditempati oleh pihak yang bukan warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli atau sewa kios secara tidak sah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap kepemilikan kios yang ada di Pasar Lubuk Buaya.
“Pembagian 41 kunci kios tersebut telah dilakukan sebelum ia menjabat. “Semua sudah melalui proses, baik pada perencanaan pembangunan maupun kesepakatan bersama pedagang di sana,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dari 111 pedagang yang ada sebelumnya, hanya 41 petak kios yang dibangun, sehingga wajar jika ada yang merasa tidak puas
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses alokasi kios, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahendri Barkah.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Perdagangan Kota Padang berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas pasar.
Kasus ini kini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para pedagang yang merasa dirugikan. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna menertibkan kembali kepemilikan kios dan memprioritaskan hak-hak pedagang lokal yang telah lama beraktivitas di pasar tersebut. (Ali warman)


















