banner 728x250

Polda Kepri Gelar Kajian HAM Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam, tbntimes.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana bertempat di Ruang Pertemuan (Rupatama) Polda Kepri, Rabu (13/11/2024). Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat Divisi Hukum (Divkum) Polri, antara lain Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. (Karobankum Divkum Polri), Kombes Pol. Toni Binsar, S.H., S.I.K., M.Si. (Robankum Divkum Polri), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K., M.H. (Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri), Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., serta Sejumlah personel dari berbagai satuan kerja Polda Kepri turut hadir dalam kegiatan ini.

banner 325x300

Rangkaian Kegiatan Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan doa bersama. Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Divkum Polri yang bertujuan memberikan tambahan wawasan mengenai penerapan HAM dalam proses penyidikan. Kabidkum Polda Kepri juga menyoroti tantangan yang dihadapi di bidang hukum Polda Kepri, seperti masih banyaknya posisi kosong di jabatan penting, termasuk kasubbid dan kaur, serta keterbatasan personel yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.

“Kecukupan personel di Polda Kepri baru mencapai 46% dari kebutuhan ideal, termasuk personel di bidang hukum yang juga masih minim,” ujar Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., Ia menyampaikan harapan agar kekurangan SDM ini tidak mengurangi semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga membacakan pesan dari Kadivkum Polri terkait pentingnya penegakan HAM dalam proses penyidikan pidana. “Penghapusan penyiksaan dalam proses pidana adalah komitmen Polri sebagai bagian dari penghormatan terhadap HAM,” tegas Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.

“Divkum Polri berperan penting dalam memastikan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip HAM. Penyelidikan terhadap tersangka harus dilakukan dengan baik dan humanis, untuk menjaga hak-hak tersangka serta mewujudkan proses hukum yang berkeadilan,” jelas Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *