Dirut PDAM Kab Padang Pariaman Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Di Sejumlah Media

banner 120x600

 

Padang Pariaman, tbntimes.com – sejumlah media melaporkan dugaan penggelapan dana pensiun oleh Direktur Utama PDAM Tirta Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Laporan tersebut menyebutkan bahwa 12 mantan karyawan merasa dirugikan akibat dana pensiun yang belum dibayarkan, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Disini Aminuddin ST selaku direktur PDAM Tirta Anai  membantah pemberitaan tersebut, sampai saat sekarang tidak ada yang dirugikan, cuma memang ada keterlambatan untuk penyerahan uang pasangon dan cindera mata itu.

Hal ini karena adanya kendala tehknis sehingga untuk pemberian uang pasangon buat karyawan yang telah memasuki masa pensiun tentunya dengan daftar antrian .
Saya berharap kepada teman teman yang menghadapi masa pensiun agar dapat bersabar menunggu giliran antrian mereka, disini kita akan berikan hak- hak mereka sesuai dengan masa pengabdian masing masing .

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Anai Aminuddin ST memberikan klarifikasi bahwa keterlambatan pembayaran dana pensiun disebabkan oleh kendala teknis dalam proses administrasi. Beliau menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menggelapkan dana pensiun karyawan dan pihaknya saat ini sedang berupaya mempercepat proses penyelesaian pembayaran tersebut.

PDAM Tirta Anai juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para karyawan serta pihak terkait guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Manajemen PDAM Tirta Anai berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran para mantan karyawan dan masyarakat terkait isu dana pensiun yang tertunda. Dengan demikian segala sesuatu yang menimbulkan keresahan dan menjadi isu negatif di kalangan masyarakat dan karyawan telah terjawab dan pemberitaan sebelumnya.

Lain pihak Aliasman tentang pemberian pasangon yang dijanjikan oleh pihak PDAM selama ini tidak ada tranparansi dengan kami, kapan dibayarkan kepada kami tidak pernah ada pemberitahuanya selama ini.Saya menilai tidak adanya rasa keadilan pada saya, yang saya ketahui ada diantara teman- teman sejawat dengan saya yang telah memasuki masa pensiun yang sama kenapa beliau sudah menerima sedangkan saya menunggu waktu lebih lama dari dia. Ali asman berharap pihak PDAM dapat sesegera mungkin merealisasikan pembayaran pasangon dan cendera mata itu pada saya. Setelah saya dapat menerima semua itu tidak ada persoalan antara saya dengan pdam lagi, Tapi saya atas nama pribadi kalau andai tidak terlaksana tuntutan ini saya akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak saya sebagai mantan karyawan di perusahaan ini. (Aliwarman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *