Batam, tbntimes.com – Pada hari senin tanggal 14 April 2025 yang baru lalu Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Tim gabungan dari Bakamla menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam saat mencuri hasil Laut di Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Dermaga Pelabuhan KKP di Jembatan 2 Barelang pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.
Dalam keterangan dari pihak KKP dan BAKAMLA tersebut, terungkap bahwa
Kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf, di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) di peraira Natuna Indonesia.

Penangkapan kapal pencuri ikan ini merupakan hasil kerjasama KKP dengan Bakamla dalam operasi Patma Yudhistira/2025 dimana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02.
Dua Kapal Ikan Asing ber Bendera Vietnam mencoba Kabur setelah dilihat oleh Kapal
Tim gabungan KKP dan Bakamla yang langsung menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam tersebut. saat mencuri hasil Laut Natuna Utara, pada hari Senin (14/4/2025) yang lalu.
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang dilarang di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers kepada media menjelaskan jika penangkapan kedua kapal ikan asing ini atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Dan saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas hingga akhirnya KP ORCA 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk membantu pengejaran.
Hasil pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut turut serta disita ikan hasil tangkapan para ABK dari 2 kapal berupa ikan 4.000 kg lebih muatan ikan campur serta 32 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
Atas kejadian ini kerugian negara di perkirakan mencapai Rp150., Miliar lebih.
“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” ujarnya.
Atas aksi pencurian kapal ikan asing ber bendera Vietnam tersebut di duga melanggar pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Saat ini kedua kapal dan juga Abk kapal di bawa ke pangkalan PSDKP Kota Batam untuk proses hukum lebih lanjut. (Ondi)
















