Sumbar  

DPO Kilat, Penyitaan “Gaib”, dan Narasi Kredit Fiktif: Ada Apa dengan Kejari Padang dalam Perkara BSN?

banner 120x600

 

Padang, tbntimes.Com –  Penetapan Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memantik tanda tanya besar. Bukan semata soal status hukum, tetapi cara dan tempo penegakan hukum yang dinilai janggal, tergesa-gesa, bahkan cenderung dipaksakan.

BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, S.H., M.H. Surat panggilan terakhir sebagai tersangka untuk hadir pada 14 Januari 2026 pun diterbitkan. Namun ironisnya, dalam surat panggilan tersebut terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun.

Menurut kuasa hukum BSN, kesalahan administratif itu telah dikonfirmasi. Namun alih-alih memperbaiki dan menerbitkan ulang surat panggilan sebagaimana lazimnya prosedur hukum, hanya berselang satu minggu — tepatnya 22 Januari 2026 — BSN justru dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO Tanpa Upaya Paksa?

Secara praktik umum, apabila surat panggilan bermasalah, penyidik akan memperbaiki dan mengirim ulang. Jika tetap tidak diindahkan, barulah dilakukan upaya paksa seperti penjemputan langsung ke alamat rumah atau kantor. Namun dalam perkara ini, menurut pihak kuasa hukum, tidak ada perbaikan surat, tidak ada upaya paksa, tetapi langsung melompat pada status DPO.

Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan dugaan adanya agenda lain yang sedang dimainkan.

Terlebih, status DPO tersebut muncul di tengah proses praperadilan yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2026. Fakta bahwa surat DPO kemudian dijadikan alat bukti oleh Kejari Padang dalam sidang praperadilan menimbulkan persepsi bahwa penerbitan DPO tersebut bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan langkah strategis untuk mempengaruhi penilaian hakim.

Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak, Tapi “Tidak Dapat Diterima”

Narasi yang beredar di sejumlah media menyebut permohonan praperadilan BSN “ditolak”. Namun fakta persidangan menunjukkan hakim menyatakan permohonan tersebut “tidak dapat diterima”.

Alasannya? Dalam persidangan terungkap bahwa Kejari Padang ternyata tidak pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp17.550.000.000 sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik. Padahal penyidik disebut melakukan tindakan pada 14–15 Desember 2025 di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Saksi-saksi dari penyidik Kejari Padang di bawah sumpah membenarkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penyitaan uang tersebut. Artinya, objek yang dipraperadilankan secara hukum dianggap tidak ada, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima – bukan ditolak secara materiil.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa sebelumnya Kepala Kejari Padang dua kali menyampaikan ke publik bahwa telah dilakukan penyitaan uang Rp17,55 miliar, sementara dalam persidangan penyidik menyatakan tidak pernah ada penyitaan?

Kuasa hukum BSN menilai terdapat dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Laporan terhadap Kepala Kejari Padang telah diajukan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Dugaan pelanggaran etik juga disandarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku JUtang Lunas, Masih Dikejar?

Di sisi lain, hubungan hukum awal antara BSN (melalui PT Benal Ichsan Persada) dan Bank BNI adalah hubungan keperdataan: fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi sejak 2017.

Sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank. Jika kewajiban telah dinyatakan lunas, di mana letak kerugian negara yang diklaim?

Narasi “kredit fiktif” yang beredar juga dibantah keras. Sepuluh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat dituding fiktif telah diblokir atas permintaan Kejari Padang. Namun gugatan pembatalan blokir di PTUN Pekanbaru dimenangkan oleh pihak BSN. Putusan itu menjadi fakta hukum bahwa tidak ada agunan fiktif sebagaimana dituduhkan.

Bahkan, keaslian SHM tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Jika agunan dinyatakan sah, kredit telah dilunasi, dan tidak ada penyitaan uang seperti diumumkan sebelumnya – maka konstruksi perkara ini menjadi semakin kabur.

Penyitaan Tanah yang Bukan Lagi Milik BSN

Langkah Kejari Padang menyita tanah dan bangunan yang disebut-sebut tidak lagi menjadi milik BSN juga kini digugat melalui praperadilan baru di Pengadilan Negeri Padang.

Selain itu, gugatan terhadap perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar juga telah diajukan ke PTUN Padang. Kuasa hukum meminta pengadilan menyatakan perhitungan tersebut tidak sah karena dinilai bertolak dari asumsi yang keliru terhadap hubungan kredit yang sudah diselesaikan.

Permohonan Penundaan Penuntutan yang Tak Dijawab

Awal Januari 2026, BSN dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan Penundaan Penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan tersebut diajukan karena kewajiban kepada Bank BNI telah dinyatakan lunas.

Namun hingga lebih dari satu bulan, permohonan tersebut belum dijawab secara resmi, apakah diterima atau ditolak.

Diamnya otoritas penuntutan justru memperkuat kesan bahwa perkara ini bukan lagi semata soal hukum, melainkan soal narasi dan tekanan opini publik.

Penegakan Hukum atau Panggung Publik?

Publik tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi yang kuat harus berdiri di atas prosedur yang bersih, transparan, dan akuntabel – bukan pada pengumuman yang kemudian runtuh di ruang sidang.

Status DPO yang terbit kilat, penyitaan yang ternyata “tidak pernah ada”, narasi kredit fiktif yang dimentahkan putusan PTUN, serta utang yang telah dinyatakan lunas — seluruhnya membentuk rangkaian pertanyaan serius tentang profesionalisme dan objektivitas Kejari Padang.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembentukan opini. Jika hukum dijalankan dengan tergesa-gesa dan narasi dibangun melebihi fakta persidangan, maka yang terancam bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Kini bola ada di tangan lembaga pengawas dan otoritas yang lebih tinggi: apakah akan ada evaluasi menyeluruh, atau publik kembali disuguhi drama hukum yang lebih banyak retorika ketimbang bukti?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait.  (Aliwarman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *