Batam, tbntimes.com – Aktivitas Pemotongan bukit dan reklamasi yang di duga tak memiliki izin, berskala besar di kawasan mangrove di pesisir tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, sedang berlangsung dan menjadi sorotan, walapun di sorot dari berbagai komunitas pemerhati lingkungan dan berbagai media di kota batam, aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi di wilayah hutan pesisir pantai Tanjung Piayu laut tetap berjalan, terlihat dari hasil pemantauan awak media ini Rabu pada tanggal 5 Maret 2026 yang baru lalu.
Berdasarkan pantauan terkini di lapangan, aktivitas pemotongan hutan bukit dan penimbunan tersebut, terlihat alat berat beroperasi dan mobil Dump truck melakukan penimbunan pesisir pantai.
Ironisnya, hingga saat ini belum ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pengembang, jenis kegiatan pembangunan, maupun dasar perizinan yang dimiliki, kecuali papan plang himbauan atau Peringatan dari 1. BP Batam yang berdiri kokoh dan tegak dan berbunyi “Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan BP Batam”, 2. papan plang KLH/BPLH , berbunyi ” Peringatan, Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” dan 3. Plang dari Kementerian Kehutanan berbunyi “Areal Ini Dalam Pengawasan Dan Penyelidikan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera”,.
sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengenai kejelasan status perizinan proyek, yang kini telah mengancam keselamatan lingkungan hidup di pesisir pantai tanjung piayu laut terutama masyarakat nelayan setempat menyambung hidup.
Dari pengamatan di lapangan, terlihat jelas jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau, di mana material tanah diambil dari area depan lokasi reklamasi dengan melakukan pemotongan bukit. Kondisi hutan yang telah dikeruk untuk keperluan reklamasi juga tampak nyata, menunjukkan skala kerusakan yang masif. yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan masyarakat pesisir.
Walapun menjadi sorotan komunitas dari berbagai pecinta lingkungan dan berbagai media di batam,
Namun sangat disayagkan, aktivitas perusakan lingkungan di pesisir pantai Tanjung Piayu laut semakin menjadi, seperti tidak mempedulikan kerusakan lingkungan hidup.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak BP Batam selaku pengelola lahan dan DLH Kota Batam agar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi kembali, menghentikan aktivitas yang diduga ilegal, dan menindak tegas pelaksana proyek jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya nenelusuri dan menghubungi pengembang dan pihak-pihak terkait. (Ondi/tim)
















