Batam, tbntimes.com – Aktivitas cut and fill serta pematangan lahan berskala besar di Sei tamiang Kelurahan kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut disinyalir belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.
Fauzan, selaku pelaksana proyek melalui pesan singkat via WA, kepada media ini jumat tanggal 13 maret yang baru lalu mengatakan “Abang dari mana?, legalitas apa yang ditanyakan?,
Dari media tbntimes.com, dan geokepri. Kami bang, legalitas cut and fill, amdal dan lalin, jawab media ini.
“Tinggal PBG yang belum bang” jawab fauzan, singkat.
Dan ketika awak media ini coba menelusuri lebih lanjut perihal izin amdal dan lalin kepada fauzan, namun tidak membalasnya lagi.

Beberapa warga sekitar dan pengguna jalan yang sedang melintas mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut, Debu beterbangan, serta lumpur yang mengotori jalan, menjadi keluhan utama.
“Setiap hari saya lewat dari sini pasti berdebu, kalau hujan jalannya licin karena lumpur dari proyek,” dan DumpTruck (lori) pembawa tanah tidak memakai terval penutup tanah sehingga tanah berceceran disepanjang jalan yang dilalui DumpTruck tersebut, ujar fariz (41) mengaku warga Sagulung dan bekerja di daerah sekupang, Kamis (13/03/2026). Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak dan mengganggu pengguna jalan.
Warga juga mendesak agar penanggung jawab proyek segera membersihkan tumpukan tanah dan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan.
Aktivitas proyek tanpa izin lingkungan dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut.
“Kami minta aparat dan dinas terkait menindak tegas jika benar belum ada izin AMDAL atau UKL-UPL. Jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan tersebut dan awak media ini masih berupaya untuk menelusuri lebih lanjut. (Ondi/tim)
















