Padang Pariaman, tbntimes.com – Suharizal, penasihat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) hingga terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BNI (Persero) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang tengah dijalani oleh kliennya.
Salah satu yang tengah disoroti dalam kasus ini, adalah dugaan adanya rumah yang salah sita oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang karena karena dianggap bagian dari tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar itu.
“Kami tengah menunggu jadwal sidang praperadilan terkait dugaan ada rumah yang salah sita oleh Kejaksaan negeri Padang, dimana rumah itu sudah beralih kepemilikan, namun ikut disita oleh Kejaksaan karena dianggap bagian dari tindak pidana korupsi,” Ucapnya, Rabu (18/3/2026).
“Sidangnya senin, (30/3/2026) di pengadilan negeri Padang,” terangnya.
Disisi lain, Suharizal juga mendalami kasus yang tengah dihadapi kliennya. Bukan hanya karena substansi perkara menyangkut keuangan negara dan kredibilitas lembaga perbankan, tetapi juga karena munculnya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, bahkan cenderung menabrak logika dasar hukum.
Sorotan itu disampaikan Suharizal, Penasihat Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), yang secara terbuka menyinggung sejumlah keanehan dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, langkah-langkah Kejari Padang tidak hanya problematik secara prosedural, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Salah satu poin krusial adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka dari pihak Bank BNI. Dalam praktik hukum pidana, khususnya kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara, penahanan biasanya menjadi instrumen penting untuk mencegah pelarian tersangka, hilangnya barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
Namun, dalam kasus ini, dua tersangka dari institusi perbankan justru tidak ditahan.
“Ketiadaan penahanan menimbulkan kesan perlakuan berbeda antar pihak. Publik tentu berhak bertanya: apakah ada pertimbangan khusus, atau ini sekadar tajam ke bawah, tumpul ke atas?” kata Suharizal.
Polemik semakin menguat ketika Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Suharizal, penetapan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dalam hukum acara pidana, status DPO tidak bisa diberikan begitu saja.
Suharizal, penasihat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) hingga terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BNI (Persero) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang tengah dijalani oleh kliennya.
Salah satu yang tengah disoroti dalam kasus ini, adalah dugaan adanya rumah yang salah sita oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang karena karena dianggap bagian dari tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar itu.
“Kami tengah menunggu jadwal sidang praperadilan terkait dugaan ada rumah yang salah sita oleh Kejaksaan negeri Padang, dimana rumah itu sudah beralih kepemilikan, namun ikut disita oleh Kejaksaan karena dianggap bagian dari tindak pidana korupsi,” Ucapnya.
“Siadangnya senin, (30/3/2026) di pengadilan negeri Padang,” terangnya.
Disisi lain, Suharizal juga mendalami kasus yang tengah dihadapi kliennya. Bukan hanya karena substansi perkara menyangkut keuangan negara dan kredibilitas lembaga perbankan, tetapi juga karena munculnya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, bahkan cenderung menabrak logika dasar hukum.
Sorotan itu disampaikan Suharizal, Penasihat Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), yang secara terbuka menyinggung sejumlah keanehan dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, langkah-langkah Kejari Padang tidak hanya problematik secara prosedural, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Salah satu poin krusial adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka dari pihak Bank BNI. Dalam praktik hukum pidana, khususnya kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara, penahanan biasanya menjadi instrumen penting untuk mencegah pelarian tersangka, hilangnya barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
Namun, dalam kasus ini, dua tersangka dari institusi perbankan justru tidak ditahan.
“Ketiadaan penahanan menimbulkan kesan perlakuan berbeda antar pihak. Publik tentu berhak bertanya: apakah ada pertimbangan khusus, atau ini sekadar tajam ke bawah, tumpul ke atas?” kata Suharizal, Rabu (18/3/2026).
Polemik semakin menguat ketika Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Suharizal, penetapan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dalam hukum acara pidana, status DPO tidak bisa diberikan begitu saja. Harus ada pemanggilan resmi, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan upaya paksa yang terdokumentasi.
“Jika prosedur ini tidak dijalankan dengan benar, keabsahan penetapan DPO patut dipertanyakan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi alarm adanya potensi pelanggaran prinsip due process of law, prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.
Yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah penetapan Komisaris PT BIP sebagai tersangka. Dalam struktur korporasi, Komisaris memiliki fungsi pengawasan, bukan eksekusi operasional. Tanggung jawab penggunaan fasilitas kredit berada pada Direksi, khususnya Direktur Utama.
“Kenapa Komisaris yang dijadikan tersangka? Ke mana pertanggungjawaban Direktur Utama yang mengelola perusahaan?” ujar Suharizal, mempertanyakan logika konstruksi perkara.
Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum. Bila benar demikian, bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum.
Di tengah kejanggalan tersebut, publik menunggu sikap terbuka Kejari Padang. Transparansi menjadi kunci meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa penjelasan komprehensif, segala keputusan bisa dianggap tidak adil.
Penegakan hukum tidak hanya soal menjerat pelaku, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai aturan. Ketika prosedur diabaikan, hasilnya selalu dipertanyakan, meski substansi perkara benar adanya. (ali/team)
















