Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Polda Sumut dan Polres Belawan tidak mendiamkan kasus penggerebekan 150 Ton Solar subsidi di Medan Marelan

banner 120x600

 

​Jakarta, tbntimes.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tidak mendiamkan kasus penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

​Desakan ini muncul lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum maupun pengumuman resmi dari pihak kepolisian pasca-penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur BAIS TNI, BINDA, Polri, dan Pemko Medan pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.

Kejahatan Energi di Tengah Krisis Geopolitik

​Hinca menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi di tengah situasi darurat energi global merupakan kejahatan luar biasa yang merongrong kedaulatan negara.

​“Saat Presiden Prabowo sudah memberikan peringatan tegas tentang kedaulatan energi di tengah geopolitik dunia, maka tindakan penimbunan ini adalah kejahatan yang tidak biasa. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap!” tegas politisi senior Partai Demokrat tersebut kepada media, Kamis (27/3).

Soroti Peran PT Sepertiga Malam Sinergi
​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 ton BBM jenis Solar subsidi, sejumlah kendaraan, dan truk tangki. Hinca meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Belawan menjadikan temuan entitas perusahaan di lokasi sebagai pintu masuk penyidikan.

​Transparansi Publik: APH diminta mengungkap secara terbuka siapa pemilik dan aktor di balik gudang tersebut.

​Petunjuk Awal: Nama perusahaan PT Sepertiga Malam Sinergi (yang diduga milik Andre Siregar) yang ditemukan di lokasi harus segera diperiksa secara intensif.

​Ketegasan Hukum: Tidak boleh ada ruang bagi mafia energi yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk lolos dari jeratan hukum.

​“Tak ada tempat bagi kejahatan energi di negeri ini. Saya meminta Polda Sumut segera memeriksa dan mengungkap kasus ini secara terbuka, baik pihak swasta PT Sepertiga Malam Sinergi maupun pihak lain yang bekerja sama,” tambah legislator asal Sumatera Utara tersebut.

Kronologi Singkat

​Gudang yang diduga milik Andre Siregar tersebut digerebek pada Selasa malam, 17 Maret 2026. Meski barang bukti dalam jumlah besar (150 ton solar) telah diamankan, publik masih menunggu pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan kelanjutan proses hukumnya.

​Hinca Panjaitan berkomitmen akan terus mengawal kasus ini di Komisi III DPR RI guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu demi melindungi hak rakyat atas BBM subsidi. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *