SUMUT  

Ketua BKD DPRD Medan Apresiasi Langkah Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal

banner 120x600

 

Medan, tbntimes.com – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri mengapresiasi langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengeluarkan kebijakan menanggung biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan di Kota Medan.

Menurut Lailatul Badri, kebijakan tersebut merupakan keputusan yang berpihak kepada masyarakat dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap korban tindak kriminal.

“Kita apresiasi langkah dan keputusan yang dilakukan oleh saudara Wali Kota Medan Rico Waas yang mengambil satu keputusan yang pro kepada rakyat dengan mengeluarkan aturan untuk meng-cover biaya pengobatan korban kejahatan,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan penting, mengingat selama ini korban kejahatan jalanan kerap kesulitan mendapatkan biaya pengobatan karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Hari ini Kota Medan menjadi salah satu daerah yang membuat kebijakan untuk meng-cover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan. Ini sebuah terobosan terbaik karena selama ini para korban kejahatan jalanan harus bingung mencari biaya karena tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Lela yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan mengatakan persoalan biaya pengobatan korban begal selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya.

“Saya yang berasal dari Dapil Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Area selalu mendapat keluhan akan biaya pengobatan bila menjadi korban begal. Karena bisa dikatakan daerah pemilihan saya ini rentan akan tindakan kejahatan jalanan, tapi kini solusi terbaik telah dilakukan,” katanya.

Meski demikian, Lela meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan agar tidak mempersulit korban kejahatan jalanan dengan persoalan administrasi saat mendapatkan pelayanan medis.

“Kita minta seluruh rumah sakit di Medan agar tidak mempersulit para korban dengan sistem aturan birokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan kebijakan baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan pengobatan korban kejahatan jalanan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan di Kota Medan. (Mckhl hrhp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *