Batam, tbntimes.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, melaksanakan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dalam kunjungannya, Kakanwil melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di Lapas Batam. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program pembinaan berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan kepada jajaran petugas yang bertempat di Ruang Ismail Saleh Lapas Batam. Dalam arahannya, M. Pithra Jaya Saragih menekankan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dan pedoman seluruh jajaran dalam menjalankan tugas.
Pertama, senantiasa menjaga integritas.Setiap petugas diharapkan melaksanakan tugas dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.
Kedua, menghindari judi online.Seluruh jajaran diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pribadi maupun profesional, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu pelaksanaan tugas.
Ketiga, menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menjurus pada tindak pidana. Petugas diminta senantiasa berhati-hati dalam bertindak, mematuhi peraturan yang berlaku, dan menjaga perilaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Setiap tindakan harus dilandasi tanggung jawab serta kesadaran terhadap konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Selain itu, seluruh petugas diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan dengan mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, responsivitas, dan tanggung jawab. Setiap pelayanan harus dilaksanakan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **
















