Kabag Umum Amarlis, S.os : “Anggaran Perjalanan Dinas Sudah Sesuai dengan PP 33 Tahun 2020

banner 120x600

 

Padang Pariaman, tbn times.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Padang Pariaman, Kabag Umum Padang Pariaman, Marlis, dengan tegas membantah informasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Marlis menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara jelas tentang prosedur dan batasan penggunaan anggaran untuk kegiatan dinas, termasuk perjalanan dinas.

“Setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas sudah mengikuti prosedur yang sah, sesuai dengan PP 33 Tahun 2020. Selain itu, kami juga mematuhi aturan yang lebih rinci dalam Peraturan Bupati (Perbub) Padang Pariaman, yang mengatur lebih detail mengenai prosedur dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas,” kata Marlis.

Lebih lanjut, Marlis juga menegaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Padang Pariaman selalu diawasi dengan ketat oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut selalu melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya. Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan pemerintahan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Pemkab Padang Pariaman sangat mendukung setiap upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, serta siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait jika diperlukan.

Dengan bantahan ini, Amarlis mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta, agar tidak terjadi salah paham yang dapat merugikan banyak pihak. (Ali)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *