Padang Pariaman Diguncang Kasus Kekerasan Anak: Ayah Tiri Aniaya Anak di Diduga Pengaruh Narkoba dan Judi Online

banner 120x600

 

Padang Pariaman, tbntimes.com – Polres Padang Pariaman mengungkap kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di Korong Kampung Tangah, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam konferensi pers, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah hukum terhadap pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Muhammad Alif Sanjaya (2 tahun), terbangun dan menangis karena tidak menemukan ibunya, Imelsya, di sampingnya.

Sang ibu saat itu sedang keluar rumah untuk membeli santan. Tangisan korban memicu kemarahan ayah tirinya, Bayu Nanda Pratama (33 tahun), yang belum tidur semalaman.

Tersangka menginjak paha korban sebanyak enam kali dengan kaki kanannya, menghimpit dada korban dengan lutut, serta membekap mulutnya dengan tangan kanan agar tangisannya berhenti.

Tak cukup sampai di situ, tersangka memukul dada korban empat kali dan memelintir kaki kirinya hingga terdengar suara tulang patah. Saat ibu korban tiba, tersangka sempat menggendong korban menuju pintu sebelum akhirnya melepaskannya.

“Pelaku ini baru satu bulan menikah dengan ibu korban. Rasa kesal akibat tangisan anak yang dirasa mengganggu membuatnya hilang kendali,” jelas AKBP Ahmad Faisol Amir.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos coklat dengan motif mobil merah dan satu helai celana pendek coklat milik korban.

Pelaku ditangkap pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di tempat kejadian perkara saat sedang tidur di kamar. Menurut hasil interogasi awal, pelaku diduga berada dalam pengaruh narkoba dan judi online.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah ini telah mencapai 37 kasus sepanjang tahun ini,” tambah Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Di sambung oleh Tokoh masyarakat Padang Pariaman yang turut mengecam kejadian ini. Dia mendesak Pemkab Padang Pariaman untuk lebih serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Ini adalah tindakan yang luar biasa kejam dan tak dapat ditoleransi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Berkenaan dengan kasus tersebut, Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan anak dan perempuan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan kejadian serupa,” tutup AKBP Ahmad Faisol Amir.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan di Padang Pariaman. (Ali)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *