BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

banner 120x600

 

Batam, tbntimes.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa, 13 Oktober 2026.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, serta disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Kepri, Lagat Siadari; dan para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam.

Adapun kerja sama tersebut mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.

Pada kesempatan pertama, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian serius BP Batam dalam mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan industri yang tangguh dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.

Melalui kerja sama ini, BP Batam diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan yang lebih baik, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga sekaligus membangun mekanisme penanganan pengaduan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Nuzran juga mengatakan, MoU ini menjadi landasan saat BP Batam menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari risiko maladministrasi serta mendorong percepatan pelayanan publik.

“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.

Selain seremoni penandatanganan, BP Batam dan Ombudsman RI juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.  **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *