Sumbar, tbntimes.com – Kasus penganiayaan ketua badan pengelola pasar B Alahan panjang M.Harris yang saat ini masih dalam proses penyidikan , oleh Satreskrim Polres Aro Suka Kab Solok. Menurut informasi dari masyarakat di provokatori oleh salah seorang mantan anggota badan pengelola pasar yang sudah di berhentikan karena kerja tidak sesuai S.O.P dan dikutip dari perkataan salah seorang pelaku pengeroyokan dalam vidio seluler milik M.Harris menunjukan ketidak puasan salah seorang pelaku Indra alias Lenje dan Jon Klahar sambil mengacungkan pisau dan cater ,dengan menanyakan ” apo masalahnyo kakak den ang parantian” ( apa masalahnya kakak aku di berhentikan”.
Sambil menyerang membabi buta tanpa mau mendengar penjelasan dari ketua pasar yang Ingin memberikan penjelasan inti masalah nya kepada indra lenje cs.
Dan M.Harris sebagai ketua badan pengelola pasar B Alahan panjang dan juga sebagai salah seorang wartawan media cetak dan online berharap Pihak Kepolisian bisa mengungkap dalang dari kasus penganiayaan yang dialaminya sebagai Ketua Badan Pengelola pasar yang di SK kan oleh Bupati Solok,
Juga dibawah Naungan Badan komisi serta Anggota ( Camat Lembah Gumanti, Wali Nagari dan Ketua KAN dari tujuh nagari yang berserikat )
Yang mana pasar B merupakan salah satu penunjang PAD Kab Solok.
Berdasarkan laporan dari Badan pengelola pasar Rabu 10 juli 2024 kepada Badan Komisi Pasar B Alahan Panjang dengan Nomor 002/010/Psr-B-Alp/2024 dengan tembusan kepada Bapak Kapolda Sumbar, Bapak Kapolres Solok, Bapak Bupati Solok
agar dapat menindak lanjuti dan membantu keamanan, kenyamanan, kelancaran Pengelolaan Pasar B Alahan Panjang
Maka Kami sebagai Badan Pengelola Pasar melaksanakan tugas untuk saat ini tidak nyaman
Jadi kami meminta kepada Badan Komisi agar secepatnya bisa membantu Sebab pasar tampa pengelola akan terjadi kesembrautan seperti, sampah, penataan pedagang dan retribusi sampah
Telah beberapa kali kami Anggota Badan Pengelola mendatangi Badan Komisi, agar perlindungan hukum kami sebagai Ujung tombak Badan Komisi jelas
Sangat besar harapan kami untuk tindak lanjut masalah ini di sampaikan kepada Bapak Bupati Solok dan Pemda atau Kooperindag
Dengan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas maka itu akan mempengaruhi PAD dan setoran ke DLH oleh Badan Pengelola
Setelah laporan dari Badan Pengelola ke Badan Komisi Rabu lalu dan di teruskan ke Polsek Lembah Gumanti agar dapat membantu pengamanan Badan Pengelola Pasar
Dengan laporan tersebut pihak Polsek mengatakan bahwa ” Mereka tidak bisa tampil di pasar karena nanti seolah-olah mereka memihak kepada Badan Pengelola Pasar ”
Dengan ungkapan seperti itu dari pihak Polsek, maka patut di pertanyakan ke Netralan mereka
Yang di minta Badan Pengelola hanya untuk membantu mengamankan situasi sampai penyelesaian kasus pengeroyokan dan pengancaman itu clear
Sesuai dengan Pasal 27 Perkap No 3 tahun 2015 ayat 5
Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
Kami sebagai Badan Pengelola sangat berharap agar masalah ini cepat selesai dan kami bekerja bisa maksimal, aman, nyaman dan tentram
Hingga kemarin Sabtu 20-7-2024 Kembali terjadi keributan antar pedagang, dari informasi yang kami kumpulkan ada yang sengaja membuat masalah agar bisa menjebak Badan Pengelola dengan kerja tidak becus
Jika Badan Pengelola terpancing, maka masalah ini akan menjadi panjang dan semakin runyam
Dengan situasi dan kondisi kami di lapangan sekarang sebagai Badan Pengelola Pasar B amat sangat berharap proses hukumnya cepat selesai
(Zainal Abidin)