banner 728x250

KPU Padang Pariaman Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup dan Wabup

banner 120x600
banner 468x60

Padang Pariaman,tbntimes.com – Bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman tahun 2024, Sabtu (24/08/2024).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin serta dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu dan sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Padang Pariaman.

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam pemilu mendatang.
Katua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin mengatakan, “acara ini bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta, penyelenggara, maupun pihak keamanan”.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk menundaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan proses pendaftaran calon agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendalanya,” ungkapnya.

banner 325x300

Zainal Abidin juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 8,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Jika total suara sah pada pemilu sebelumnya berjumlah 35.785, maka 8,5% dari jumlah tersebut adalah sekitar 2.990 suara. Ketentuan ini berlaku untuk semua partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon, bukan berdasarkan konversi kursi tetapi dari total suara,” jelasnya.

Ketua KPU Padang Pariaman juga mengingatkan partai politik agar mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan, termasuk dokumen yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, serta rekomendasi dari DPP.

Seluruh proses pendaftaran calon harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU. Untuk itu, Ketua KPU mengimbau partai politik segera membentuk tim admin Silon guna memastikan proses pencalonan berjalan lancar.
Koordinasi antara partai politik dan KPU, menurut Zainal Abidin sangat penting untuk mencegah kendala saat pendaftaran calon, sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib selama proses pemilihan berlangsung.
Rakor ditutup dengan diskusi mengenai persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2024 dengan narasumber dari KPU dan Bawaslu Padang Pariaman serta diikuti oleh sejumlah partai politik. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *