Batam, tbntimes.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024. Laporan Polisi Nomor : LP-A/101/VIII/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 31 Agustus 2024 sebanyak 32,6 Kg (Tiga Puluh Dua Koma Enam) Kg Narkotika jenis Bunga Ganja, Laporan Polisi Nomor : LP-A/106/IX/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 9 September 2024 sebanyak 1,8 Kg (Satu koma Delapan) Kg narkotika jenis Ganja, Laporan Polisi Nomor : LP-A/110/IX/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 24 September 2024 sebanyak 999,96 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Enam) gram narkotika jenis Sabu, LP-A/112/IX/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2024 sebanyak 789,52 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan koma Lima Dua. Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, S.H., Perwakilan BNNP Kepri Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., MA., Perwakilan BPOM Maya, S.H., PT. Lion Parcel perwakilan Granat dan Advokat. Kamis (3/10/2024).
Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan “Barang bukti yang berhasil disita dari 4 Laporan Polisi tersebut yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 999,96 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Enam) gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,13 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 997,86 gram. Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 2.673,52 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Dua) Gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,69 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 2.668,83 (Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Koma Delapan Tiga) gram. Selanjutnya Narkotika Jenis Bunga Ganja sebanyak 32.600,32 (Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Koma Tiga Dua) gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,82 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 32.599,5 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) gram.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dimusnahkan dengan Mobil Insinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran yang disaksikan langsung oleh kelima tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, PT. Lion Parcel, LSM Granat, dan Advokat. Untuk tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. (*)