Padang, Sumbar, tbntimes.com – Pada tanggal 29 Desember 2024 Sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan pemutusan listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Kejadian ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, menyebabkan kerugian bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, hingga layanan publik.
Salah satu pelanggan, Ali warman (60), seorang pemilik Media On Line Tofik Berita Nasional ( TBN) Times ID di Sungai Abang Lb Alung, mengungkapkan kekesalannya. “Listrik tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya, semua aktivitas usaha saya terhenti, dan pelanggan pun kecewa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pelanggan mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi baik melalui surat, pesan singkat, maupun aplikasi PLN Mobile. Beberapa di antaranya juga mengaku telah membayar tagihan listrik tepat waktu.
Respons PLN
Humas PLN, melalui pernyataan resmi, menyebutkan bahwa pemutusan listrik hanya dilakukan jika pelanggan melanggar aturan, seperti keterlambatan pembayaran tagihan atau adanya gangguan teknis di wilayah tertentu. “Kami tidak pernah melakukan pemutusan tanpa alasan yang jelas. Jika pelanggan merasa dirugikan, kami membuka layanan pengaduan melalui call center 123 atau kantor cabang terdekat,” kata juru bicara PLN.
Namun, beberapa pelanggan mempertanyakan prosedur tersebut. “Seharusnya ada transparansi. Jika ada kendala teknis atau administrasi, kami sebagai pelanggan harus diberitahu terlebih dahulu,” tegas Noni, warga Lb Alung.Memang di akui tunggakan tagihan ada tapi nilainya tidak seberapa, dan kamipun ada niat tuk membayar yang biasa kami bayarkan lewat sala seorang karyawan alyora. Kami tslah menghubungi karyawan tersebut tapi tetap tidak di angkatnya sehingga kami akan bayarkan pada senen ini rencananya tapi keburu sudah diputusnya
Langkah Hukum dan Mediasi
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) menilai bahwa jika benar ada pemutusan sepihak tanpa pemberitahuan, maka PLN telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPKI juga menyarankan pelanggan yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian ini melalui mekanisme resmi atau menggandeng pengacara.
Hingga berita ini diturunkan, PLN berjanji akan mengevaluasi prosedur operasional mereka untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Warga diimbau tetap menyimpan bukti pembayaran dan melaporkan permasalahan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.Seharusnya pihak PLN konfirmasi dulu dengan pelanggan yang akan diputus itu, tapi pihak pln telah memperlihatkan sikap aroganya terhadap nasabah/ pelanggan .
Kami sangat kecewa sekali atas palayanan yang sangat arogan ini. Betapa aroganya hal ini diperlihatkan dari Karyawan anak perusahaan PLN yakni perusahaan Alyora yang memutus aliran listrik kerumah warga .Sampai berita ini di turunkan belum ada seorangpun dari pihak PLN yang bisa dihubungi baik secara telpon selulernya tidak ada yang berani mengangkat. (Ali)
















