Padang Pariaman, tbntimes.com –
Seorang oknum wartawan yang bertugas sebagai perwakilan Media Nasional di Sumatera Barat berinisial BTA diduga meminta fee sebesar 5% dari nilai proyek kepada pihak rekanan dan Bupati Padang Pariaman. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan bronjong di Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut informasi yang beredar, BTA tersebut menelpon pihak rekanan proyek serta mencoba melakukan tekanan melalui pesan whatsapp untuk mendapatkan bagian dari nilai proyek tersebut. Fee yang diminta oleh oknum tersebut disebut-sebut sebagai “kompensasi” atas usulan proyek tersebut dan untuk menghindari pemberitaan negatif yang dapat merugikan pihak terkait.Bahkan membanding-bandingkan dengan fee yang biasa diterima oleh oknum yang lain yang biasa menerima fee dari para rekanan.
Proyek pembangunan bronjong di Nagari Sungai Buluh Barat sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah longsor dan banjir di kawasan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan oknum yang meminta fee proyek ini mencoreng upaya positif yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Sementara itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku merasa tertekan dengan tindakan oknum wartawan tersebut. “Kami hanya ingin fokus dalam pelaksanaan proyek ini untuk masyarakat, namun adanya permintaan seperti ini sangat mengganggu,” ujar salah seorang rekanan proyek yang enggan disebutkan namanya.
Bupati Padang Pariaman, saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber dari lingkup pemerintahan kabupaten menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan tersebut dan memastikan tidak akan memenuhi permintaan dari oknum wartawan tersebut dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan permintaan fee proyek oleh BTA ini memunculkan sorotan terhadap integritas wartawan yang seharusnya menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Ketua organisasi wartawan setempat juga mengutuk tindakan tersebut jika benar terbukti, karena dianggap mencoreng citra profesi wartawan.
Oknum jurnalis yang meminta fee proyek bukan saja mencoreng profesi pewarta, tapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsirannya, menyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pihak kepolisian setempat diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini agar dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Ali)
















