Pembangunan Tower SUTT 150 KV Lubuk Alung – PIP T28A di Batang Anai Masih Menyisakan Polemik Ganti Rugi Lahan

banner 120x600

 

Batang Anai, Sumbar, tbntimes.com – Pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Lubuk Alung – PIP T28A yang berlokasi di Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Maxima Arta ini diketahui berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi milik seorang warga bernama Budianto.

Namun, hingga saat ini, Budianto selaku pemilik lahan belum menerima keseluruhan pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut. Menurut Budianto, dirinya sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak terkait, namun belum ada kejelasan mengenai kapan haknya akan dipenuhi.

“Saya tidak menolak pembangunan ini karena memang untuk kepentingan publik, tapi saya juga punya hak atas lahan yang digunakan. Sampai sekarang, tidak ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan,” ujar Budianto saat ditemui di kediamannya.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pasokan listrik di kawasan Sumatera Barat, termasuk wilayah Batang Anai. Meski begitu, masyarakat setempat berharap agar hak-hak warga yang terdampak proyek seperti ini dapat dipenuhi dengan cepat dan transparan.

PT Maxima Arta selaku kontraktor pelaksana hingga berita ini diturunkan sudah memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.Terkait pengadaan tanah untuk t28a ini, kita memang sudah melakukan beberapa tahapan .
Mulai dari kesepakatan negosiasi dan paralel lakukan pembangunan tower tersebut.
Namun pemilik lahan terkendala di pembuatan dokumen atas hak yang menjadi bukti kepemilikan lahan atas tanah tersebut.Kami dari pelaksana pekerjaan juga turut membantu kendala itu, sudah kami adakan audiensi ke pemerintahan provinsi dengan diadakanya rapat pembahasan kendala pengadaan tamah ini.Untuk pembiatan atas hak kepemilikan atas tanah . Kami sebagai perusahaan pelaksana tidak dapat ikut serta didalamnya. Info yang kami terima ,kendala tersebut adalah adanya ketidak sepahaman di internal keluarga saudara Datuak kaum pemilik tanah / lahan. Jadi kami sifatnya pasif menunggu alas hak dari pemilik tanah, kemudian baru bisa dilanjutkan proses pengadaan tanah. Intinya kami tetap berkomitmen akan melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan aturan berlaku. Kami sudah melakukan upaya agar secepatnya terealisasinya bembayaran atas lahan yang terpakai untuk pembangunan tower sutt ini. Saya Luki, selaku pelaksana tentunya sangat berharap pada pemilik lahan agar segera dapat mengantongi surat atas Hak atas kepemilikan atas lahan ini. Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini.

“Kami memahami keluhan masyarakat, terutama Pak Budianto. Pemerintah akan berupaya memfasilitasi dialog antara pemilik lahan dan pihak perusahaan agar masalah ini segera selesai,” kata seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua KAN Kecamatan Batang Anai Fery Effendi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “saya tidak pernah menghambat atas pembebasan lahan pembangunan tower tersebut, saya hanya ingin ninik mamak pemilik lahan tersebut agar dihadirkan, supaya nanti tidak ada masalah dikemudian harinya”, ujar Ferry.
Masyarakat berharap agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut, sehingga pembangunan infrastruktur strategis seperti SUTT dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif pada warga yang lahannya terkena dampak pembangunan.
Sementara itu Tim Percepatan pembebasan lahan jalan ini tol Pemprov Sumbar Syafrizal Ucok saat dihubungi media ini dengan nomor 0811662*** belum memberi tanggapan. (Ali)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *