Maraknya Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Padang Pariaman: Kapolres dan Bupati Ambil Tindakan Tegas

banner 120x600

 

Padang Pariaman, tbntimes.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Padang Pariaman menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Polres Padang Pariaman mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga akhir Februari 2025, telah terjadi delapan kasus kekerasan seksual, dengan empat pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa dari delapan kasus yang dilaporkan, empat di antaranya telah ditangani dengan penangkapan pelaku. Dua dari pelaku tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri di bawah umur, sementara dua lainnya menyasar anak dengan keterbatasan fisik dan mental. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, mengingat mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, seperti ayah tiri, pacar, dan tetangga.

Menanggapi situasi ini, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya kasus pencabulan dan pelecehan seksual di wilayahnya. Beliau menegaskan akan mengambil langkah konkret dengan melibatkan berbagai elemen, seperti tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Sebagai langkah awal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyakit masyarakat yang berpotensi memicu kekerasan seksual.

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Juni 2024, Polres Padang Pariaman mencatat 108 kasus tindak pidana, dengan 17 kasus di antaranya merupakan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Rinciannya, terdapat 13 kasus persetubuhan dan 9 kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus terbaru yang menambah keprihatinan adalah penangkapan seorang pria berinisial DJUHAR DEDI alias AR, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia lima tahun. Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Tangerang dan kembali ke Sumatera Barat. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan langkah tegas aparat penegak hukum, diharapkan angka kekerasan seksual di Padang Pariaman dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (Ali warman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *