Batam, tbntimes.com – Aktivitas dumping di kawasan PT Wasco Engineering, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, memicu menjadi sorotan. Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut aktivitas pendalaman alur laut (dredging) ini berlangsung di kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.
Kegiatan tersebut ditengarai merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu ruang tangkap nelayan setempat.
Saat awak media melintas didepan PT.Wasco Engineering Tanjung Uncang pada Senin 16 Februari 2026 terlihat adanya aktivitas pengisian tanah ke dump-truck dan lalu-lalang mengangkut tanah dari lokasi kawasan tersebut, yang mana diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang Shipyard oil dan gas.
Setelah dipantau lebih dekat oleh media ini terlihat gundukan tanah di duga hasil pengerukan/pendalam alur laut disekitar kawasan perusahaan tersebut.
Awak media ini lalu mencari informasi lebih akurat dan dalam lagi untuk memastikan kegiatan tersebut, salah seorang sekurity perusahaan tersebut mengatakan ” harus terlebih dahulu mumbuat perjanjian bertemu dengan pihak management dikirim melalui email perusahaan” katanya singkat. salah seorang narasumber disekitar lokasi kawasan perusahaan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan adanya aktifitas pendalaman alur laut atau pengerukan laut dilokasi perusahaan tersebut.
Dalam pantauan tanah hasil pengerukan di tumpukkan terlebih dahulu di dalam kawasan pt Wasco untuk mengeringkan lumpur bercampur pasir, dan excavator memasukan ke setiap mobil Dump-Truck.
Terlihat jelas beberapa dump-truk keluar masuk lalu lalang diarea kawasan dan membawa muatan tanah keluar kawasan, dalam investigasi awak media ini dan mengikuti salah satu dump-truck yang telah bermuatan tanah dibawa/diangkut ke wilayah sagulung dan wilayah tanjung uncang.
Hal tersebut menjadi kuat dugaan adanya pendalaman alur laut dan menjual hasil galian ke pihak lain, dan
Apabila aktivitas tersebut benar dan tidak mempunyai izin lengkap atau ilegal maka bisa dianggap melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU 32/2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan galian, cut and fill, atau reklamasi wajib melalui kajian AMDAL atau UKL-UPL sebelum pelaksanaan kegiatan fisik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperjelas bahwa setiap kegiatan pengambilan material tanah dan batuan harus didasari perizinan dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
Aparat hukum dan pemerintahan di minta untuk tegas dalam hal ini karena aktivitas penggalian tanah tanpa izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media ini masih terus berupaya untuk menemui pihak management perusahaan untuk meminta konfirmasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut. (Team)
















