Sumbar  

Proyek Bronjong BWS Sumatera V di Tapakih Disorot, Material Diduga Berasal dari Tambang Ilegal, APD dan Plang Proyek Tak Terlihat

banner 120x600

Padang Pariaman, tbntimes.com – Proyek pemasangan batu bronjong di kawasan Tapakih, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, kini menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tetapi juga muncul dugaan bahwa material batu yang dipasang berasal dari lokasi penambangan yang legalitasnya dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim  awak media ini di lapangan, material batu dikirim dari kawasan Koto Buruak menuju lokasi pekerjaan. Material tersebut diduga berasal dari lokasi pengambilan yang bukan merupakan quarry atau tambang yang memiliki izin resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sebatas kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan material dalam proyek pemerintah.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, hingga masa pelaksanaan juga tidak terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan prinsip keterbukaan informasi publik serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara.

Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Karena itu, asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah menjadi aspek penting yang harus dapat dipertanggung jawabkan.

Selain persoalan legalitas, penggunaan material yang tidak berasal dari sumber resmi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas konstruksi serta mendorong praktik penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Lubuk Alung sendiri bukan merupakan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut berulang kali menjadi sorotan masyarakat karena maraknya dugaan pengambilan material sungai tanpa izin yang dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan morfologi sungai, hingga meningkatkan potensi bencana di sepanjang daerah aliran sungai

Ketua Repro Sumbar, Roni Bose menilai setiap proyek pemerintah semestinya menerapkan prinsip due diligence terhadap rantai pasok material. Seluruh bahan konstruksi harus berasal dari pemasok yang memiliki dokumen legal, sehingga pelaksanaan proyek tidak hanya memenuhi spesifikasi teknis, tetapi juga mematuhi ketentuan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V didorong segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material batu bronjong yang digunakan pada proyek tersebut.

Audit lapangan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh batu yang digunakan benar-benar berasal dari quarry berizin atau terdapat material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Di sisi lain, masyarakat juga mendesak BWS Sumatera V agar membuka informasi secara transparan mengenai identitas proyek, nama penyedia jasa, nilai kontrak, sumber pendanaan, dokumen kontrak, serta legalitas pemasok material yang digunakan

Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan hukum, prinsip akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V maupun pelaksana pekerjaan terkait dugaan penggunaan material tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (aliwarman/team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *