Padang Pariaman, tbntimes.com – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum aparatur pada **Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman** kini berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut etika pribadi, tetapi juga mempertanyakan **prosedur pemeriksaan disiplin dan dasar hukum keputusan penonaktifan yang bersangkutan**.
Informasi yang dihimpun tbntimes.com menyebutkan, oknum tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugas/jabatannya setelah muncul dugaan persoalan hubungan pribadi. Namun, yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata benar atau tidaknya isu perselingkuhan tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: **apakah keputusan penonaktifan telah ditempuh berdasarkan mekanisme pemeriksaan disiplin ASN yang sah, atau justru sanksi telah dijatuhkan sebelum adanya pembuktian?**
Persoalan ini penting karena tuduhan perselingkuhan merupakan perkara yang menyangkut reputasi dan karier seseorang. Karena itu, dugaan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
### Nonaktif Bukan Berarti Sudah Terbukti
Dalam konteks disiplin PNS, terdapat perbedaan penting antara **pembebasan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan** dengan **penjatuhan hukuman disiplin setelah pelanggaran terbukti**.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyatakan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan kepada PNS yang **telah terbukti melakukan pelanggaran**. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 memang membuka kemungkinan PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan berpotensi dikenai hukuman disiplin berat **dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa**, untuk kelancaran proses pemeriksaan.
Artinya, apabila yang dilakukan kepala daerah sebenarnya adalah **pembebasan sementara dari tugas jabatan selama proses pemeriksaan**, tindakan tersebut tidak otomatis berarti telah menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.
Namun, jika istilah “dinonaktifkan” yang digunakan ternyata bermakna **hukuman atau sanksi final**, maka persoalannya menjadi berbeda dan dasar keputusan tersebut perlu diuji terhadap prosedur pemeriksaan serta bukti pelanggaran.
### Pertanyaan Besar untuk Kepala Daerah
Di sinilah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
**Apa status hukum keputusan terhadap oknum Dinas Sosial tersebut?**
Apakah yang bersangkutan:
1. dibebaskan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan;
2. dipindahkan atau ditugaskan sementara;
3. dikenai hukuman disiplin;
4. atau benar-benar diberhentikan dari jabatan?
Keempat istilah tersebut memiliki konsekuensi administratif yang berbeda.
Jika keputusan tersebut diambil karena dugaan perselingkuhan, publik juga berhak mengetahui **siapa yang menerima laporan, kapan laporan diterima, apakah telah dilakukan pemeriksaan, siapa tim pemeriksanya, apakah pihak yang dituduh telah diberikan kesempatan memberikan keterangan, dan apakah telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).**
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk dugaan pelanggaran disiplin tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan dan kepegawaian. Dalam kondisi tertentu, pejabat lain juga dapat dilibatkan.
### Jangan Sampai Dugaan Dijadikan Vonis
Jika benar belum ada pemeriksaan atau pembuktian, maka pemerintah daerah harus berhati-hati.
Sebab, **menonaktifkan seseorang untuk sementara demi kelancaran pemeriksaan berbeda dengan menyatakan orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran.**
Sebaliknya, jika pemeriksaan memang telah dilakukan dan ditemukan bukti yang cukup, pemerintah daerah juga wajib menjelaskan dasar keputusan serta ketentuan disiplin yang diterapkan.
PP 94/2021 secara eksplisit menempatkan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin. Bahkan, dalam mekanisme pemeriksaan, pihak yang diduga melakukan pelanggaran memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Karena itu, persoalannya bukan apakah pemerintah daerah boleh bertindak cepat.
**Boleh. Tetapi tindakan cepat tetap harus tunduk pada prosedur.**
### Kepala Daerah Diduga Melanggar? Jangan Asal Menuduh
Munculnya pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala daerah juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Tidak tepat apabila langsung menyimpulkan kepala daerah telah melanggar hukum hanya karena seorang ASN dinonaktifkan. **Harus dilihat terlebih dahulu status keputusan, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, dasar hukumnya, serta tahapan pemeriksaannya.**
Namun, jika nantinya terbukti bahwa keputusan tersebut merupakan hukuman disiplin yang dijatuhkan **tanpa pemeriksaan yang diwajibkan, tanpa memberikan hak kepada ASN untuk memberikan pembelaan, atau tanpa dasar kewenangan yang sah**, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan secara administratif dan hukum.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merupakan kerangka hukum ASN yang berlaku saat ini dan telah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu memastikan setiap tindakan terhadap ASN tidak hanya terlihat tegas di hadapan publik, tetapi juga **kuat secara prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum**.
# media mendorong Pemeriksaan Transparan
Awak media mendorong **Bupati Padang Pariaman, BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait** membuka informasi mengenai status keputusan terhadap oknum Dinas Sosial tersebut sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Publik setidaknya perlu mengetahui:
**Apa dasar penonaktifannya? Siapa yang memerintahkan? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Apakah sudah ada BAP? Apakah dugaan perselingkuhan terbukti? Dan jika terbukti, pasal disiplin apa yang dilanggar?**
Sebaliknya, jika ternyata keputusan tersebut hanya berupa pembebasan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan, pemerintah daerah juga perlu menjelaskannya agar tidak terjadi penghakiman publik terhadap ASN yang bersangkutan.
Sebab, **ketegasan pemerintah tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang, sementara perlindungan terhadap ASN juga tidak boleh berubah menjadi pembiaran terhadap pelanggaran.**
Diduga bahwa **isu perselingkuhan dalam kasus ini masih ditempatkan sebagai dugaan dan bukan fakta yang telah terbukti**. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, Bupati Padang Pariaman, BKPSDM, Inspektorat, maupun pejabat terkait lainnya tetap diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada isu, tetapi bergerak menuju fakta dan pertanggungjawaban administratif.
**Jika memang terbukti, buka dasar sanksinya. Jika belum terbukti, jelaskan status penonaktifannya. Publik berhak mengetahui apakah ketegasan itu lahir dari proses hukum yang benar atau sekadar keputusan administratif yang terburu-buru**. (Ali)
















