Sumbar  

Kepala Dinsos Dinonaktifkan, Mekanisme Disiplin ASN Dipertanyakan: Evaluasi Kinerja atau Ada Tekanan?

banner 120x600

 

Padang Pariaman, tbntimes.com – Polemik yang menyeret Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman memasuki babak yang jauh lebih serius. Persoalan yang semula berkembang sebagai isu dugaan pelanggaran etika kini justru membuka pertanyaan baru: **atas dasar apa seorang pejabat eselon II dinonaktifkan atau dipindahkan sementara, dan apakah seluruh prosedurnya telah ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku?**

Informasi yang dihimpun awak media tbntimes.com menyebutkan, penempatan sementara terhadap pejabat tersebut dilakukan ketika isu dugaan pelanggaran etika masih menjadi persoalan yang belum diketahui secara terbuka hasil pembuktiannya.

Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan apakah tindakan administratif tersebut merupakan bagian dari **evaluasi kinerja yang normal**, langkah sementara untuk kepentingan pemeriksaan, atau terdapat faktor lain yang mendorong keputusan tersebut.

Sebab, perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran etika dan disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semestinya diselesaikan hanya berdasarkan rumor, tekanan opini, maupun informasi yang belum teruji.

**Bukan Sekadar Soal Jabatan**

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah seorang kepala dinas masih menduduki jabatannya atau tidak.

Lebih jauh dari itu, terdapat **hak atas kepastian prosedur, pemeriksaan yang objektif, serta perlindungan terhadap nama baik dan karier seorang ASN**.

Ketika seorang pejabat tiba-tiba tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana biasanya, sementara dasar dan prosesnya tidak dijelaskan secara terang kepada publik, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka.

Apalagi, **Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS** mengatur bahwa penjatuhan hukuman disiplin berkaitan dengan pelanggaran yang telah terbukti dan terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

Karena itu, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental:

**Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan? Apakah telah ada hasil pemeriksaan? Apakah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan? Dan, jika belum ada keputusan hukuman disiplin, apa dasar hukum penempatan sementara tersebut?**

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

**Sekda: “Kita Sedang Melakukan Evaluasi Kinerja”**

Saat dikonfirmasi **tbntimes.com** melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, **Hendra Aswara**, menyebut langkah tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja pejabat eselon II.

> “Kita sedang melakukan evaluasi kinerja untuk eselon dua, kita lihat nanti hasil tim ya pak,” ujar Hendra singkat.

Namun, persoalan kembali muncul ketika terdapat **Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 607/SPT/BKPSDM/VIII-2026** atas nama pejabat yang bersangkutan.

Hendra Aswara membenarkan keberadaan surat tersebut.

> “Ya pak, kita tempatkan sementara di bagian TPKS pak,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

Jika statusnya adalah **evaluasi kinerja**, mengapa yang bersangkutan ditempatkan sementara di bagian lain? Apakah penempatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pejabat eselon II? Atau merupakan tindakan administratif sementara sambil menunggu proses lain?

Publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terang, bukan sekadar jawaban singkat.

**Surat Ada, Tapi Pejabat Belum Kembali Berdinas**

Yang semakin menarik perhatian, meskipun telah diterbitkan surat perintah tugas mengenai penempatan sementara tersebut, hingga kini informasi yang diperoleh *tbntimes.com* menyebutkan pejabat bersangkutan belum kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai **status faktual dan status administratif** pejabat tersebut.

Apakah yang bersangkutan sedang menjalani evaluasi?

Apakah sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin?

Apakah sedang dibebastugaskan sementara?

Atau sebenarnya hanya dipindahkan untuk sementara ke unit tertentu?

Istilah-istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan begitu saja karena masing-masing memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang berbeda.

Jika pemerintah menyebutnya sebagai evaluasi kinerja, maka dasar dan mekanisme evaluasinya perlu dijelaskan.

Jika merupakan bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, maka proses pemeriksaannya juga harus jelas.

Dan apabila merupakan penonaktifan dari jabatan, publik berhak mengetahui **siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut dan berdasarkan ketentuan apa**.

#*Jangan Sampai Dugaan Diposisikan Sebagai Fakta**

Polemik ini juga mengingatkan bahwa dalam pemerintahan, **dugaan bukanlah vonis**.

Isu mengenai dugaan pelanggaran etika tidak boleh otomatis berubah menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Terlebih, menyangkut pejabat publik yang memiliki reputasi, karier, serta hak administratif sebagai ASN.

Sebaliknya, jika memang pemerintah memiliki bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, maka prosesnya pun harus dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan.

Di sinilah independensi tim pemeriksa menjadi penting.

Publik tidak membutuhkan perlakuan istimewa terhadap pejabat yang diduga bermasalah. Namun publik juga tidak membutuhkan **penghukuman administratif yang lahir sebelum proses pemeriksaan selesai**.

**Ada Dugaan Tekanan? Sekda Bungkam**

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah munculnya informasi mengenai dugaan tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu dalam persoalan tersebut.

**tbntimes.com** telah berupaya meminta penjelasan kepada Sekda Kabupaten Padang Pariaman terkait isu tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diperoleh jawaban substantif mengenai ada atau tidaknya tekanan maupun intervensi dari pihak lain.

Sikap bungkam ini tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas isu tersebut. Tetapi, diamnya pejabat berwenang justru membuat pertanyaan publik semakin panjang.

Jika memang tidak ada tekanan, pemerintah semestinya dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.

Jika memang ada tekanan, publik juga berhak mengetahui sejauh mana proses pemerintahan berjalan secara independen.

Sebab, keputusan menyangkut karier seorang pejabat ASN tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir orang.

**Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Surat**

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seorang kepala dinas yang ditempatkan sementara di bagian tertentu.

Ini menyangkut **integritas tata kelola pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman**.

Surat perintah tugas memang merupakan dokumen administratif. Tetapi keberadaan sebuah surat tidak otomatis menjawab apakah seluruh proses di balik penerbitannya telah sesuai dengan aturan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu menjelaskan secara terbuka:

**Apa dasar hukum penempatan sementara tersebut? Siapa yang memerintahkan? Apakah telah dilakukan pemeriksaan? Apa status pemeriksaan? Apakah yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan? Dan apakah terdapat keputusan resmi terkait jabatan yang bersangkutan?**

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya, **transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematikan spekulasi.**

Sebab apabila semua prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka dasar dan mekanismenya kepada publik.

Namun apabila prosedur tersebut ternyata belum tuntas, maka pemerintah juga harus berhati-hati agar **isu tidak berubah menjadi hukuman, dan dugaan tidak berubah menjadi vonis. (Ali)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *