banner 728x250

Diduga Penjualan Minuman Beralkohol Rumah Biliar Tanpa Disertai NPPBKC

banner 120x600
banner 468x60

Batam, TBNnews ~ Olah raga biliar saat ini sangat digemari, terbukti banyak bermunculan rumah biliar dikota batam, namun ada juga rumah biliar yang kurang memahami akan pentingnya perijinan dalam berbisnis.

Saat media melakukan observasi dilapangan, Hampir seluruh gelanggang biliar di wilayah bengkong Dibackup Aparat, ada dugaan manipulasi dalam hal perijinan , peyetoran pajak dan perijinan tentang minuman beralkohol.

banner 325x300

Informasi didapat dari wasit , untuk permainan dibiliar ini perjam VIP 50 ribu dan yang standar 30 ribu. Diluar minuman, ujarnya

Pantauan dilapangkan ada beberapa rumah biliar diwilayah bengkong , memajang minuman alkohol dirak, sedangkan para pemain kebanyakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Media mencoba berkomunikasi dengan humas Bea cukai Batam Rizki baidilah, untuk perijinan minuman beralkohol wajib hukumnya bagi pengecer.

Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau).

Informasi yang Abang berikan akan kami tindaklanjuti kebagian penindakan.pungkasnya

Media masih melakukan indep reporting dan meminta pihak aparat untuk menertibkan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *