Padang, tbntimes.com –
Pengeroyokan/penganiayaan yang dilakukan Dua orang pelaku terhadap Roli Afendra (35) masing-masing masing ber inisial IL(40) dan Jls (50)
Peristiwa ini terjadi di rumah kediaman saksi Dini Noviarni dan Suaminya Ismail Di Jorong Salimpat Kenagarian Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Sumatera Barat pada hari Jum’at 26 Juli Jam 20.30 Wib
Akibat pengeroyokan tersebut Roli Afendra mengalami patah tulang hidung, atas laporan masyarakat Maka pihak Polsek Langsung ke TKP dan membawa korban untuk membuat Laporan Polisi dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/VII/2024/SPKT. Polsek Lembah Gumanti/Polres Solok/Polda Sumbar dan korban langsung dibawa pihak Polsek Ke Rumah Sakit untuk menjalani visum pada jam 21.00 Wib
Menurut keterangan saksi yang langsung menyaksikan kejadian peristiwa tersebut mengatakan bahwa korban dan para pelaku hanya terlibat konflik atau terjadi perselisihan antar keluarga saja, dan korban tidak ada sangkut pautnya dalam konflik keluarga tersebut, dan pelaku tidak mau menerima penjelasan dari orang – orang sekitar termasuk keluarganya yang mengetahui kalau masalahnya telah di selesaikan secara kekeluargaan namun para pelaku tidak menghiraukannya dan langsung saja melakukan pengeroyokan/terhadap korban.
Atas kejadian peristiwa ini tbntimes.com menemui pihak Polsek dan pihak Polsek membenarkan adanya kejadian peristiwa ini, dan Kapolsek mengatakan bahwa kasus ini akan kami tindak lanjuti dan kini dalam proses sesuai hukum yang berlaku.(Zainal Abidin)