Pasaman Barat.Sumbar, tbntimes.com – Polemik Ribuan Masyarakat Kinali, Pasaman Barat yang menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma atas perusahaan PT. Laras Inter Nusa (PT LIN) masih belum berakhir.
Pasalnya, PT LIN hingga saat ini belum merealisasikan tuntutan masyarakat Kinali yang meminta haknya atas lahan yang dikelola oleh PT LIN sebesar 20 persen sehingga berujung pada pemboikotan perusahaan tersebut oleh masyarakat setempat.
Guna mencari jalan terbaik, berbagai mediasipun sudah dilakukan oleh masyarakat kinali bersama Polres Pasaman Barat serta Pemda setempat namum PT LIN masih tetap belum merealisasikan tuntutan masyarakat.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengatakan “aksi pemboikotan atas kinerja PT LIN yang dilakukan masyarakat dikarenakan PT LIN belum mau merealisasikan apa yang menjadi hak kami, apapun akan kami lakukan demi memperjuangkan hak kami, meskipun itu harus ke ranah hukum”, ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Pasaman Barat sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.
“Hal itu juga jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola, karena tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, bupati juga sudah memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN”, tegasnya.
Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit ini ada sekitar 7 ribu hektar, sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1400 hektar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pemboikotan yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga.
Pihak perusahaan sudah mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit. Namun, tetap saja dihadang sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut hingga nyaris berujung bentrok
Berlarut-larutnya masalah ini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan banyak pihak dirugikan. Hasil panen tidak bisa dikeluarkan, sehingga kerugian PT LIN yang sudah terpanen 650 ton buah sawit membusuk karena tak bisa dibawa ke pabrik pengolahan.
Sementara itu Manager Corporate Developman Yudi Rusdianto sat dihubungi media ini melalui pesan Whastapp dengan nomor 082386242*** hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Ali)