banner 728x250

Kasus Jual Beli Tanah Pusaka Tinggi Kaum Balaimansiang Tanpa Diketahui Mamak Kepala Waris Berujung Ke Pengadilan Negeri Padang

banner 120x600
banner 468x60

Padang, tbntimes.com –
Khaidir selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dan anggota kaumnya Bukhari, terpaksa mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Padang melalui kuasa Hukumnya ZAIMON,SH & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa Tgl.30 April 2024 Nomor: 07/IV/SK/Z.A-Pdt/2024

Adapun yang digugat dalam gugatan tersebut adalah Afrizal, Bujang April, Baniar telah mengurus dan menerbitkan Sertifikat HM No.493 tanpa menuliskan tahun diperkirakan pada tahun 2020 Kemudian Dirut
PT. Dika Mas Jaya dan pihak BPN Padang. Karena tanah yang sudah disertifikatkan tersebut dijual oleh Afrizal kepada pengembang propert Budi Jaya’ selaku Dirut PT.DIKA MAS JAYA berkedudukan di Padang

banner 325x300

Afrizal juga selaku kemanakan Penggugat namun Afrizal dkk telah melakukan tindakan menerbitkan Sertifikat HM diatas tanah kaumnya dan menjualnya kepada Budi Jaya tanpa diketahui oleh Mamak Kepala Waris dan ini dilakukan secara diam diam dan baru diketahui setelah adanya berdiri 13. Unit perumahan mewah diatas tanah kaum tersebut.

Menurut Zaimon selaku Kuasa Hukum kepada media tbntimes.com, membenarkan kalau Mamak Kepala Waris Menggugat ke Pengadilan Negeri Padang, dan tindakan Afrizal walaupun anggota kaum Penggugat, telah melakukan kesalahan melanggar adat, karena bertindak sendiri sendiri menerbitkan sertifikat dan menjualnya kepada salah satu pengembang properti yang
tidak diketahui Mamak Kepala Waris dalam kaumnya

Zaimon menambahkan bahwa Afrizal telah melanggar hukum Adat tentang tanah pusaka tinggi, apalagi peran Mamak Kepala Waris dalam kaumnya adalah orang yang sangat berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta pusaka kaum dan tidak boleh diabaikan begitu saja, jadi tindakan Afrizal sangat tidak terpuji dan pantas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum adat dan negara yang berlaku, kata Zaimon.(Zainal Abidin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *