Padang Pariaman, tbntimes com – Undang-undang mengartikan pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin (Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 7/2022).
Adapun, syarat pemilih dalam pemilu ini dirincikan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU 7/2022. Berikut syarat pemilih dalam Pemilu 2024 yang sesuai dengan undang-undang.
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU 7/2022, WNI haruslah terdaftar sebagai pemilih (kecuali ditentukan lain dalam undang-undang).
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Padang Pariaman, Sabtu (10/08) di Hotel Buana Lestari, Batang Anai.
Diketahui, Rekapitukasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Padang Pariaman
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, bupati dan wakil bupati Padang Pariaman tahun 2024.
Jumlah DPS untuk pemilih Laki-laki 161.011 pemilih, 163.620 pemilih perempuan, dgan jumlah total sebanyak 324.631 pemilih di Padang Pariaman.
Pastikan hak suara saudara tidak hilang di Pilkada yang digelar pada November tahun 2024 ini.(Ali)


















