News  

Diduga Izin Belum Lengkap, Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Sei Pelunggut Berjalan Lancar

banner 120x600

Batam, tbntimes.com – Aktivitas penimbunan hutan mangrove kembali terjadi di wilayah sagulung, tepatnya di sei pelunggut dapur 12 sebelah pt.marcopolo shipyard batam berjalan lancar.

Lahan seluas kurang lebih 5 Hektar di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung telah di babat habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Selasa 13/04/2026.

Menurut hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim Media ini, Bahwa terlihat adanya aktivitas puluhan mobil lori (dump truck) melakukan penimbunan hutan mangrove di lokasi tersebut dan diduga tidak memiliki legalitas yang lengkap seperti Amdal atau yang lainnya.

Dan terlihat setiap lori atau dump truck yang lewat menimbulkan banyak debu beterbangan disepanjang jalan disaat kemarau seperti sekarang dan berlumpur dan becek bila hujan turun. yang mengakibatkan mengganggu para pengguna jalan yang lewat, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

dan berdasarkan pantauan tim media ini juga tidak terlihat plang perusahaan yang menyatakan kelengkapan izin aktivitas.

pada saat di lokasi, Tim Media mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada seseorang yang sedang berada di lokasi terkait aktivitas penimbunan hutan manggrove tersebut.

Dari informasi yang di dapat, aktivitas penimbunan sudah sempat lama berhenti, akibat di hentikan pihak instansi terkait. dan sebelum dilakukan penimbunan hutan mangrove tersebut pernah ada berdiri kokoh berupa tugu dengan tulisan “hutan lindung”, yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah daerah hutan yang dilindungi.

Namun sekarang tidak terlihat lagi sehingga masyarakat bertanya apakah ” tugu hutan lindung” tersebut sengaja di hilangkan.

Dan aktivitas pematangan lahan penimbunan hutan mangrove ini berlangsung tanpa hambatan, membuat publik bertanya?….
Bagaimana mungkin hutan lindung ditimbun tanpa ada plang informasi izinnya.

Masyarakat mendesak instansi terkait seperti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengusahaan Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Jika tidak, nasib Hutan mangrove di pesisir di wilayah kelurahan sei Pelunggut bisa habis dan tinggal kenangan serta mengancam kehidupan masyarakat nelayan.

Ditempat terpisah dihari yang sama tanggal 13 april yang baru lau tim awak media ini, coba mengkonfirmasi dengan Lamhot M. Sinaga, S.H., M.Si selaku Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, yang berkedudukan di kota batam salah seorang staffnya mengatakan “bapak sudah keluar tadi siang bang”, katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media ini masih berupaya menghubungi pihak pengembang dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap perihal legalitas aktivitas penimbunan hutan bakau tersebut. (Ondi/tim)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *