News  

Aktivitas Dumping di Pesisir laut Tanjung Uncang tetap Beroperasi Walapun di Sorot Berbagai Media

banner 120x600

 

Batam, tbntimes.com – walaupun telah di beritakan oleh beberapa media Batam dan media ini pada tanggal 16 februari 2026 yang lalu berjudul “Di Duga Tak Memiliki Izin, PT Wasco Engineering Bebas Melakukan Pengerukan Laut, APH di Minta Bertindak” namun dugaan aktivitas kegiatan kejahatan lingkungan atau dumping, dipesisir laut Tanjung uncang, Batam, kepulauan riau, masih tetap ber langsung dan menjadi sorotan. Dimana Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman alur laut sedang berlangsung di wilayah kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.

Kegiatan pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di depan laut PT Wasco Engineering Indonesia pada malam hari, di duga untuk menghindar dari sorotan dan tanahnya dibuang untuk melakukan penimbunan di wilayah Tanjung uncang.

Dari hasil investigasi tim awak media ini pada malam hari, tanggal 26 Februari 2026, yang lalu terlihat mobil Dam Truck lalu-lalang keluar – masuk dari wilayah pt wasco engineering indonesia, bermuatan material hasil dredging atau pendalaman alur laut di pinggir pantai kawasan pt wasco engineering indonesia.

Dan tim awak media ini menelusuri lebih lanjut kegiatan aktivitas tersebut di sekitar lokasi perusahaan dan salah seorang karyawan yang namanya tak mau disebut kepada tim awak media mengatakan “ya bang, benar ada pengerukan laut untuk pembangunan jetty (dermaga sandar untuk kapal) agar kapal tak kandas ke dasar laut”, ucapnya singkat.

Dan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” aktivitas ini sudah lama berlangsung dan dua hari sebelum malam ini mereka berhenti karena ada semenisasi di dalam perusahaan, mungkin Dum Truck terganggu tak bisa lewat, baru malam ini mereka bekerja lagi melakukan pengerukan laut kembali”, terangnya.

Akibat aktivitas ini sangat berimbas ke pengguna jalan terutama karyawan dan pedagang di depan PT Wasco Engineering Indonesia, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas ini ” kalau malam jalan ini becek dan berdebu, tanah semua bang. Saya yakin itu tidak ada izinnya, mereka biasanya kerja diatas jam 9.00 wib, malam. Biasanya hasil kerukan diangkut langsung, jadi sepanjang jalan airnya berceceran dan warga komplain.
Sekarang mereka tumpuk dulu untuk keringkan airnya, baru diangkut keluar”, ujar salah seorang warga lainnya yang namanya juga enggan disebut.

Aktifitas dumping ini di duga keras tidak mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup ( PKKPRL), dan telah melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Li gkungan.

Maka aktivitas dumping di wilayah PT WASCO ENGINEERING INDONESIA, Tanjung Uncang, Batam ini, di Duga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang PPLH yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sudah seharusnya Aparat penegak hukum diminta segera menindak pelaku aktivitas pembuangan sedimen hasil pengerukan alur laut ( dumping) di perairan wilayah pt wasco engineering indonesia tanjung uncang, Batam kepulauan riau.

Hingga berita ini diturunkan tim awak media masih berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dari instansi terkait dan pihak management Perusahaan. (Ondi/tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *