Padang Sumbar, tbntimes.com –
Seseorang yang akan menjadi guru besar disuatu dilembaga tertinggi tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi harus melalui beberapa tahapan persyaratan, diantaranya sudah pernah mengajar di perguruan tinggi lebih dari 10.Tahun lamanya, untuk memenuhi KUM atau kredit Dosen serta membuat Karya Ilmiah sesuai bidangnya
Seperti yang dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang pernah mengajar di perguruan tinggi Univ. Kebangsaan RI di Bandung pada tahun 2010 sampai sekarang, di Univ. Azzahra Jakarta pada tahun 2016 sampai 2018 dan di Univ. Pakuan Bogor pada tahun 2020 sampai 2022
Jadi pengalaman yang telah dilalui atau diraih Sumi Dasco Ahmad tidak diragukan lagi, kecuali lawan lawan Politiknya. Bahkan forum Dosen Univ. Azzahra Jakarta telah memberi penjelasan bahwa Sufmi Dasco Ahmad telah mengajar di Kampus kami sejak 2016 sampai 2018. Tentu dalam politik berbagai narasi dibuat karya ilmiah beliau dan telah di Publikasikan di Jurnal Internasional.
Hal ini disampaikan Nusirwan Chaiago.SH Sek. Ketum BARA PROGIB 08 kepada awak media tbntimes.com Biro Padang melalui telefon genggamnya. Dan mengatakan, dalam salah satu Jurnal Internasional untuk menjadi Guru Besar harus Dipublikasikan oleh Ayer Journal asal Spanyol pada tahun 2020 sebagai media uji informasi dan konfermasi ke Spanyol atau melalui via email, sebelum dipublikasikan, sehingga berita tersebut telah memenuhi Standar Cover Both Side.
Nusirwan menambahkan, dan penting untuk diketahui Publik atau orang orang yang belum paham untuk menjadi Guru besar di Lembaga Tinggi yaitu,
1. Sufmi Dasco Ahmad dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum di Universitas Pakuan Bogor pada 1 Desember 2022
2. Sufmi Dasco Ahmad mulai menjadi Dosen Sejarah pada 2010 di Universitas Kebangsaan di Bandung
3. Sufmi Dasco Ahmad juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Azzahra Jakarta mulai tahun 2017 sampai 2010 dengan mata kuliah Ilmu Hukum.
4. Di Universitas Pakuan Bogor, Sufmi Dasco Ahmad mengajar sejak 2020 dengan mata kuliah Sejarah Hukum dan Hukum Tata Negara’
5. Dari Sarjana S1 Pasca Sarjana S2 dan S3 gelar Doktor Sufmi Dasco Ahmad lancar dalam mata pelajaran Dibidang Hukum.
6. Dalam pengusulan Guru Besar di Lembaga Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan mengajar selama lebih dari 10. Tahun lamanya di Perguruan tinggi Untuk memenuhi KUM ( Kredit Dosen) dan membuat Karya Ilmiah dan Dipublikasikan di Jurnal Internasional yang mempunyai Kompetensi seperti yang dilakukan di Anyer Jurnal asal Spanyol pada tahun 2020.
7. Semua proses Penganugerahan Guru Besar telah dilalui oleh Sufmi Dasco Ahmad
Jadi tidak perlu diragukan lagi setelah kita mengetahui dan
Mendalami semua pengalaman yang telah dijalani oleh Sufmi Dasco Ahmad, kata Nusirwan.(Zainal Abidin)